Gemamujamedia.com– DPRD Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar paripurna terkait dengan Rancangan Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.
Paripurna ini dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti didampingi oleh unsur pimpinan DPRD serta dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi forkompinda kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Paripurna kali ini beragendakan penyampaian RAPBD oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah.
Dalam penyampaiannya Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyebut kegiatan ini merupakan amanah peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 104 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.(Haykal Sya’bana)
Komentar