Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait untuk mengawal agar pendapatan bagi Pemerintah Daerah bisa terealisasi secara maksimal. “Anggap saja pajak tanah timbunan itu Rp 4.000 per kubik. Jika ada 16 KM jalan tol yang harus ditimbun, berapa pendapatan untuk Pemda,” bebernya.
Pajak tanah urug atau tanah timbunan itu akan didapatkan Pemda dari penambang yang menjadi pemasok material pembangunan jalan tol tersebut. ” Ini harus dikejar dan disosialisasikan, agar para penambangan taat aturan dalam membayar pajak untuk menambah pendapatan daerah,” tegasnya.Saat ini, Pembebasan lahan pembangunan jalan tol Jambi – Betung di wilayah Kabuapten Muaro Jambi dipastikan sudah rampung 100 persen. Proyek jalan tol Jambi-Betung diharapkan berjalan dengan lancar sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Insyaallah 2024 sudah bisa berfungsi. Tidak ada kendala lagi untuk wilayah Muaro Jambi,”
Komentar