Diduga Langgar SOP, DPRD Muaro Jambi Nilai Keracunan Massal MBG di Sekernan Akibat Kelalaian SPPG

Informasi2127 Dilihat

SENGETI – Insiden memilukan keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Kecamatan Sekernan memicu reaksi keras dari gedung legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menilai peristiwa tersebut diduga kuat merupakan dampak dari kelalaian serius Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti dalam menjalankan tugasnya.

DPRD mensinyalir adanya pengabaian terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP) yang ketat dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi (MBG). Padahal, sebagai penyedia layanan gizi, SPPG seharusnya memiliki protokol keamanan pangan yang mutlak untuk dipatuhi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (30/1/2026). Ratusan korban yang terdiri dari siswa sekolah, guru, hingga balita dilaporkan mengalami gejala klinis yang serupa tak lama setelah mengonsumsi paket Makanan Bergizi (MBG) yang didistribusikan oleh SPPG Sengeti.

Para korban mengeluhkan gejala:

Mual dan pusing hebat

Muntah-muntah

Diare akut

Banyaknya jumlah korban membuat fasilitas kesehatan di sekitar Sekernan dan Sengeti sempat kewalahan menangani arus pasien yang datang secara bersamaan.

DPRD Soroti Kelalaian Pengawasan

Anggota DPRD Muaro Jambi menyatakan bahwa insiden ini merupakan “lampu merah” bagi penyelenggaraan program pemenuhan gizi di daerah. DPRD menilai rantai pengolahan makanan di SPPG Sengeti perlu diaudit secara total.

“Kami melihat adanya indikasi kuat pengabaian SOP. Mulai dari higienitas sanitasi tempat pengolahan, pemilihan bahan baku yang mungkin sudah tidak layak, hingga durasi distribusi makanan yang bisa memicu perkembangbiakan bakteri. Ini kelalaian yang fatal karena menyangkut nyawa ratusan orang, termasuk anak-anak dan balita,” ungkap salah satu pimpinan dewan.

Tuntutan Evaluasi dan Sanksi Tegas

DPRD Muaro Jambi menegaskan tidak akan tinggal diam atas kejadian ini. Dalam waktu dekat, dewan berencana memanggil pihak pengelola SPPG Sengeti dan Dinas Kesehatan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Beberapa poin yang ditekankan oleh DPRD adalah:

Uji Laboratorium Transparan: Meminta hasil uji sampel makanan segera diumumkan secara terbuka kepada publik.

Pertanggungjawaban SPPG: Mendesak pihak SPPG untuk menanggung seluruh biaya pemulihan para korban.

Sanksi Administratif hingga Hukum: Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam prosedur, DPRD meminta pihak berwenang memberikan sanksi tegas sebagai efek jera.

“Program Makanan Bergizi ini tujuannya mulia untuk mencetak generasi unggul, namun jika dikelola dengan ceroboh, justru akan menjadi petaka. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.