Pj Bupati Muaro Jambi menyampaikan Secara Resmi Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi

Informasi15 Dilihat

Gemamujamedia.com – Muaro Jambi – Pj Bupati Muaro Jambi Drs Raden Najmi Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dalam Rangka Penyampaian Secara Resmi Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Utama DPRD. Jum’at (12/07/2024)

Rapat Dipimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti,Didampingi oleh Waka I Junaidi,Waka II Ahmad Haikal Beserta Unsur Anggota DPRD Lainnya.Selain Itu Turut Dihadiri Forkopimda,Kepala Opd Lingkupan Pemkab Muaro Jambi,Camat,dan Tamu Undangan Lainnya.

Dalam Sampaiannya Pj Bupati Muaro Jambi Drs Raden Najmi mengucapkan Alhamdulillah pada hari ini kita dapat berkumpul bersama dalam rangka penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas pelapon anggaran sementara KUA-PPAS tahun anggaran 2025.

Lanjut dirinya menyebutkan berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 13/310/ayat I dan II menyatakan bahwa kepala daerah menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas pelapon anggaran sementara atau KUA-PPAS tahun anggaran 2025.

“Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah daerah atau LKPD tahun anggaran 2025 dan diajukan kepada Dewan untuk dibahas dan disepakati bersama ” Ujarnya

Baca Juga :  Faradillah Bachyuni, Semarakan HAN dan Gebyar PAUD

Selanjutnya KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang telah disepakati nanti antara kepala daerah dan DPRD kabupaten akan menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja atau Renja.

“Anggaran satuan kerja perangkat daerah merupakan bagian dari nota keuangan APBD Tahun anggaran 2025 penyusunan Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ini berdasarkan Renja pemerintah Daerah kabupaten Muaro Jambi tahun 2025.” Katanya

Dengan Tema aserasi pertumbuhan ekonomi yang inklusi dabel berkelanjutan dengan tiga prioritas pembangunan kabupaten Muaro Jambi yaitu 1.peningkatan kualitas insfrastruktur 2.peningkatan kualitas sumber daya manusia dan 3.Peningkatan produktivitas

 

“Kemudian selain itu dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran daerah perlu dilakukan pembatasan kegiatan seremonial di SKPD yang tidak Terkait dalam Prioritas Pembangunan. ” Sampainya

 

Pada kebijakan pengelolaan keuangan daerah kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 diarahkan pada beberapa hal yang mendatar 1.pemenuhan belanja monitoring yang sudah diatur oleh undang-undang.dengan tujuan untuk mengurangi masalah kesimpangan sosial dan ekonomi daerah serta belanja pilihan dalam rangka menjalin pelayanan kepada masyarakat 2.membiayai program kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025.3.mendukung program atau kegiatan strategis yang terkait dengan agenda nasional atau agenda provinsi.

Baca Juga :  Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Mengikuti Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2024

 

“Kebijakan pengelolaan keuangan daerah terkait besar akan tercermin pada kebijakan pendapatan belanja serta pembiayaan yang dikelola secara tertip,efisien,ekonomis,efektif,transparan dan bertangungjawab.Serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku “Ucapnya

 

Selanjutnya akan kami sampaikan ringkasan proyeksi pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas pelapon anggaran sementara atau KUA-PPAS tahun anggaran 2025.

 

1.pendapatan daerah diperiasikan sebesar Rp 1.395.907.433.220 atau berkurang sebesar 1% dibandingkan dengan pendapatan APBD Murni tahun anggaran 2024 penurunan tersebut diakibatkan terjadinya perubahan Asumsi-asumsi pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah dana pusat kedaerah dan lain pendapatan yang sah.

Baca Juga :  Ikatan Mahasiswa Kumpeh gelar Kongres ke III

 

2. Belanja daerah kebijakan umum anggaran dan prioritas dan pelapon anggaran sementara atau KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini di Perieksikan sebesar Rp 1.394.907.433.232 belanja dimaksud digunakan untuk kelompok belanja koperasi belanja modal,belanja tidak terduga,dan belanja transfer. 3. Belanja Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran Diperioreksi kan sebesar Rp 1Miliar yang akan digunakan untuk penyertaan modal pada Bank Jambi.

 

“Berdasarkan pada undangan perencanaan pendapatan belanja dan pembiayaan tersebut di atas maka pada kebijakan umum anggaran serta prioritas pelapon anggaran sementara atau KUA-PPAS tahun anggaran 2025 dialokasikan secara berimbang. ” Katanya

 

Kegiatan di akhiri dengan penandatanganan penyampaian secara resmi rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 oleh Saudara Pj Bupati Muaro Jambi dan turut disertai oleh Ketua DPRD,Waka I dan Waka II dan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk dipelajari bersama dan foto bersama. (Ndy)

Komentar