Rapat Adat Desa Suak Putat Alot, Upaya Penyelamatan Hutan Rawa dan Danau Belum Temukan Titik Terang

SUAK PUTAT — Upaya masyarakat dan Lembaga Adat Desa (LAD) Suak Putat dalam melindungi kawasan ekosistem penting kembali menemui jalan terjal. Musyawarah adat yang digelar pada Jumat (9/10/2026) antara LAD dan warga Desa Suak Putat terkait penyelamatan hutan rawa (rawang) di sekitar danau belum membuahkan kesepakatan bulat.

​Rapat yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Adat Desa Suak Putat, Umar Dani bergelar Payung Pusako Alam, diwarnai perdebatan sengit. Pembahasan terfokus pada perlindungan lingkungan hidup di area rawang yang merupakan satu kesatuan ekosistem dengan danau. Namun, sejumlah poin krusial gagal menemui mufakat akibat tidak terjawabnya beberapa pertanyaan mendasar dari Ketua LAD, termasuk permintaan bukti kepemilikan sah atas lahan yang telah digarap menggunakan alat berat oleh oknum perambah.

​Polemik Regulasi Pengelolaan Lahan

​Ketegangan dalam musyawarah juga mengarah pada sikap Kepala Desa Suak Putat yang dinilai sebagian masyarakat tidak berpihak pada pelestarian adat dan lingkungan. Kepala desa dituding bersikap pasif dan tidak memberikan sanggahan ketika sebagian warga mengklaim hak pengelolaan lahan berdasarkan regulasi tradisional masa lampau yaitu “Penyurungan”.

​Para pemerhati lingkungan adat menilai, penggunaan regulasi lama tersebut tidak lagi relevan di era modern. Saat ini, keabsahan kepemilikan dan batas tanah seharusnya dibuktikan secara hukum melalui patok resmi serta kesaksian batas yang sah, bukan sekadar klaim adat tanpa dasar legal yang kuat.

​Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Desakan Penegakan Hukum

​Kawasan rawang dan danau di Desa Suak Putat kini terancam alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Padahal, secara regulasi nasional maupun daerah, terdapat aturan tegas yang melarang perusakan serta alih fungsi lahan di area sempadan danau, aliran sungai, dan batas rawa.

​Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan, Lembaga Adat Desa mendesak agar pemerintah desa dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas.

​“Penyelamatan lingkungan hidup, khususnya kawasan rawang dan danau, adalah harga mati bagi keberlangsungan ekosistem desa. Kita harus berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku serta memberlakukan sanksi hukum yang tegas bagi perambah yang nekat merusak alam,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Suak Putat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil musyawarah alot dan tudingan keberpihakan yang dialamatkan kepada kepala desa. Warga berharap konflik tata ruang ini segera diselesaikan melalui jalur hukum dan adat yang adil demi masa depan lingkungan Desa Suak Putat. (Nok)